Lembaga Kemasyarakatan menurut PP No 72 Tahun 2005 adalah Lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah Desa/Kelurahan dalam memberdayakan masyarakat.
Jenis Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan, yaitu :
- Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW),
- Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK),
- Karang Taruna (KARTAR), dan.
- Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM)
- Lembaga Adat.