Akta Perceraian adalah akta yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan yang membuktikan sah tentang Pencatatan Perceraian seseorang setelah adanya Penetapan Pengadilan Negeri.
Dengan akta cerai, putusnya hubungan pernikahan menjadi sah di mata negara sehingga adanya dasar perubahan status seseorang pada dokumen administrasi kependudukan lainnya dari status kawin tercatat menjadi cerai hidup tercatat.