Standar Pelayanan Publik atau yang biasa disebut SPP adalah merupakan tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman dalam Penyelenggaraan Pelayanan dan sebagai acuan dari penilaian kualitas pelayanan yang merupakan kewajiban dan janji Penyelenggaraan kepada masyarakat dalam rangka Pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah dan teratur dalam mewujudkan pelayan prima.