=== SIPRAJA SIDOARJO ===
Sipraja kepanjangan dari Sistem Pelayanan Rakyat Sidoarjo. Dengan menggunakan aplikasi ini lewat Android, masyarakat Kabupaten Sidoarjo bisa mengurus 16 jenis pelayanan yang diperlukan, mulai tingkat desa/kelurahan, Kecamatan dan Kabupaten, Ada 2 cara untuk membuka aplikasi ini. Yang pertama download aplikasi ini di Playstore. Kedua, membuka di halaman web /https://sipraja.sidoarjokab.go.id/
Cara daftarnya mudah, pendaftar cukup menyiapkan foto dokumen KTP dan KK. Kemudian klik daftar. Pendaftar mengisi data sesuai dengan biodata diri dan melampirkan dokumen KTP dan KK sesuai petunjuk pengisian. User dan password akan dikirimkan melalui email apabila data yg diajukan sudah disetujui oleh Operator di Desa.
Ada 3 tipe surat di Sipraja untuk memfasilitasi pengajuan surat dan dokumen. Tipe A terdiri dari surat Surat Keterangan Kelahiran, Surat Keterangan Kematian, Surat Keterangan Tidak Mampu, Surat Keterangan Biodata Penduduk, Surat Keterangan Desa Umum, dan Surat Keterangan Domisili Usaha.
Tipe B terdiri dari Surat Pengantar KK dan KTP dari Desa, Surat Keterangan Pindah, Surat Keterangan Umum Kecamatan, dan Surat Keterangan Tidak Mampu Kecamatan. Terakhir, Tipe C terdiri dari Izin Mendirikan Bangunan, Kartu Pencari Kerja (AK-I), Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK), dan Tanda Daftar Perusahaan Usaha Mikro. (adm)
=== PLAVON DUKCAPIL SIDOARJO ===
PLAVON DUKCAPIL adalah Pelayanan Via Online Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, yang merupakan salah satu inovasi pelayananan yang dikembangkan oleh DInas Kependudukan dan Pencatatan SIpil berbasis internet (web) guna semakin mempermudah dan mempercepat proses pelayanan bidang administrasi kependudukan, baik pendaftaran penduduk maupun pencatatan sipil yang dapat dapat dilakukan secara mendiri maupun melelui petugas pelayanan
Pembangunan aplikasi plavon berbasis web bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mengurus dokumen administrasi kependudukannya, baik secara mandiri maupun melalui petugas pelayanan di semua titik pelayanan, termasuk melalui petugas registrasi Adminduk. Operator yang sudah terdaftar dapat mengajukan layanan seperti : KTP, KIA, akta kelahiran, akta kematian, kartu keluarga dan dokumen kependudukan lainnya ke dinas kependudukan dan pencatatan sipil secara online.
Link : http://plavon.sidoarjokab.go.id